Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Sikka Dipolisikan, Kuasa Hukum: Laporan Pelapor Palsu dan Cacat Hukum

Kontributor : Wyliam Editor: Redaksi
anggota-dprd-sikka-dipolisikan-kuasa-hukum-laporan-pelapor-palsu-dan-cacat-hukum

Menurut Alfons Ase, SH., MH, selaku kuasa hukum Herlindis, pelapor mengabaikan permintaan pengembalian dana dan bahkan sempat kembali meminta bantuan untuk mencarikan pembeli baru di tahun 2025. “Permintaan itu ditolak klien kami karena uangnya belum dikembalikan. Anehnya, sekarang malah klien kami dilaporkan seolah menyerobot tanah yang secara hukum tidak bisa dimanfaatkan,” ungkap Alfons.

Alfons juga menegaskan bahwa tindakan hukum kliennya murni bersifat perdata, tanpa kaitan dengan jabatan politik Herlindis. Ia menyebut laporan yang diajukan pelapor sebagai tidak berdasar dan sarat dengan kekeliruan logika hukum.

“Lucu, tanah yang secara legal adalah daerah resapan air dan tidak bisa dimanfaatkan, malah dilaporkan seolah-olah ada penyerobotan. Padahal sejak 2022 status lahan sudah dibatalkan penggunaannya oleh pemerintah,” tambahnya.

Pihak Herlindis melalui tim hukumnya kini tengah menyiapkan langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata, terhadap pelapor. “Kami jadikan laporan ini sebagai alat bukti untuk mengambil langkah hukum terhadap pelapor,” tegas Alfons.

Baca Juga :  Tersangka Percobaan Pembunuhan Trump Sudah Berada 12 Jam Sebelum Usaha Penembakan
  • Bagikan