Kupang, SN – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT Alfred Baun, SH. Mengatakan persoalan penyelesaian hak masyarakat Kecamatan Polen dan Oenino yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Raksasa Temef.
Diduga kuat adanya mafia tanah dan indikasi korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi NTT lewat telepon selulernya. Sabtu 18 Mei 2024
Dikatakannya kita melihat sendiri bahwa masyarakat sudah dengan ikhlas,hati yang tulus memberikan tanahnya kepada Negara untuk pembangunan.
Kemudian ada tangan – tangan nakal yang masuk, lalu kemudian hak masyarakat di rampas secara perlahan-lahan. Melihat hal yang janggal ini masyarakatpun tergerak hati untuk bersuara melalui demostrasi baru mendapatkan hak-nya.
Ini merupakan sesuatu hal yang sangat keliru dan harus dipertanyakan oleh masyarakat.
Mega proyek yang menelan anggara APBN senilai 2,3 Trilliun. Secara keseluruhan sudah membiayai pembangunan bendungan raksasa Temef. Termasuk didalamnya biaya ganti rugi pembebasan lahan tanah milik rakyat yang terdampak langsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









