“Kesepakatan awal, perhitungan pembayaran per meter, sehingga nilai permeter dibayar dengan harga 60.000, itu untuk lahan kering. Sementara lahan basah dibayar dengan harga 75.000. Nah Ini yang kita minta mereka (PUPR, Pertanahan dan Kehutanan) buka data sosialisasi awal, tapi kelihatannya tidak berani membuka ini ke publik. Ada apa ini? Yah kita menduga sangat kuat adanya indikasi korupsi terhadap hak rakyat”.
Masalah klaim area 147 menjadi kawasan kehutanan, Araksi menduga adanya tindak pidana korupsi dan mafia tanah yang terstruktur sistematis dan masif. Pasalnya, sosialisasi awal bahkan pembayaran ganti rugi dan kompensasi pada tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 yang sudah dilakukan Pemerintah, Kehutanan tidak pernah hadir untuk komplain. Namun dipertengahan baru Kehutanan klaim kawasan tersebut sebagai milik. Pertanyaannya, kehutanan berada di posisi mana, sehingga tidak mengetahui proses yang dilakukan oleh PUPR?
“Tahap awal Pembayaran tahap 1. Tahap 2 tahap 3, kehutanan belum klaim. Namun ketika pembayaran tahap 4 kehutanan muncul. Ada apa ini?” Kalau kita bicara terkait tanah ulayat. Bahwa Presiden telah mengembalikan tanah ulayat kepada kepala suku. Dan bukan dikelola lagi oleh kehutanan dan itu sangat jelas”. Ucap Ketua Araksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









