Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Araksi NTT Menduga Kuat Adanya Mafia Tanah dan Korupsi Mega Proyek Bendungan Raksasa Temef

Kontributor : Fe Naiboas Editor: Redaksi
IMG 20240519 WA0065

Berdasarkan kesepakatan awal area 245 merupakan keseluruhan yang disepakati awal oleh pemerintah untuk diselesaikan dengan pembayaran lunas. didalam pertengahan, baru ada klaim-mengklaim bahwa area 174 masuk kawasan kehutanan, dimana bukti administrasi aktualnya,harus diperjelaskan secara lengkap

Araksi menduga kuat, indikasi korupsi pada persoalan ganti rugi lahan ada di PRKP. Sebab sesuai kesepakatan awal, total kawasan 245 akan diselesaikan pada tahap 5. Lalu PRKP dan Kehutanan, kembali mengklaim bahwa area 174 masuk kawasan Kehutanan. Tanda tanya besar, hasil kesepakatan awal kenapa tidak jelaskan? Kok baru sekarang terkesan mengada-ngada? Araksi bersama masyarakat serius meminta pembuktian data secara administrasi.

Dikatakannya saya minta hasil kesepakatan sosialisasi awal. Kita buka-bukaan untuk mengurai benang kusut ini ada dimana, tetapi mereka (Dinas PRKP), Pertanahan dan Kehutanan) tidak berani membuka data terhadap hasil sosialisasi awal.ucap Ketua Araksi NTT

Perlu kita ketahui bersama bahwa data yang dilaporkan ke Bapak Presiden, melalui Balai Kawasan Sungai (BKS) dan Kementerian PRKP adalah pembayaran dihitung per meter, bukan perhitungan dihitung berdasarkan rumah tangga. Anehnya hitungan pembayaran yang dipakai sekarang adalah pembayaran per kepala rumah tangga, bukannya kesepakatan awal yang dipakai adalah pembayaran per meter?

Baca Juga :  Penetapan 5 Tersangka Korupsi GOR Kupang, Pj. Bupati Alexon Lumba Tekankan Keadilan dan Transparansi
  • Bagikan