Berdasarkan kesepakatan awal area 245 merupakan keseluruhan yang disepakati awal oleh pemerintah untuk diselesaikan dengan pembayaran lunas. didalam pertengahan, baru ada klaim-mengklaim bahwa area 174 masuk kawasan kehutanan, dimana bukti administrasi aktualnya,harus diperjelaskan secara lengkap
Araksi menduga kuat, indikasi korupsi pada persoalan ganti rugi lahan ada di PRKP. Sebab sesuai kesepakatan awal, total kawasan 245 akan diselesaikan pada tahap 5. Lalu PRKP dan Kehutanan, kembali mengklaim bahwa area 174 masuk kawasan Kehutanan. Tanda tanya besar, hasil kesepakatan awal kenapa tidak jelaskan? Kok baru sekarang terkesan mengada-ngada? Araksi bersama masyarakat serius meminta pembuktian data secara administrasi.
Dikatakannya saya minta hasil kesepakatan sosialisasi awal. Kita buka-bukaan untuk mengurai benang kusut ini ada dimana, tetapi mereka (Dinas PRKP), Pertanahan dan Kehutanan) tidak berani membuka data terhadap hasil sosialisasi awal.ucap Ketua Araksi NTT
Perlu kita ketahui bersama bahwa data yang dilaporkan ke Bapak Presiden, melalui Balai Kawasan Sungai (BKS) dan Kementerian PRKP adalah pembayaran dihitung per meter, bukan perhitungan dihitung berdasarkan rumah tangga. Anehnya hitungan pembayaran yang dipakai sekarang adalah pembayaran per kepala rumah tangga, bukannya kesepakatan awal yang dipakai adalah pembayaran per meter?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









