Deklarasi tersebut diikuti oleh unsur pemerintah desa dan masyarakat yang hadir.
Komitmen itu diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi di tingkat lokal.
Bagi Tim PKM FH Undana, keberadaan regulasi harus mampu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tengah masyarakat.
Perlindungan anak tidak cukup jika hanya dipahami sebagai materi hukum dalam buku atau dokumen resmi. Prinsip tersebut harus hadir dalam cara orang tua mendidik anak, cara warga merespons dugaan kekerasan dan cara pemerintah desa membangun lingkungan yang aman.
Karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat ini memadukan tiga unsur penting: pemahaman hukum, perubahan pola pengasuhan dan kerja sama kelembagaan.
Ketiganya menjadi fondasi dalam membangun sistem pencegahan.
Dalam jangka panjang, masyarakat diharapkan memiliki kemampuan lebih baik untuk mengenali risiko kekerasan, mengambil langkah awal yang tepat dan membangun koordinasi dengan lembaga terkait.
Peran akademisi, dalam konteks ini, tidak berhenti di ruang kampus.
Kehadiran Fakultas Hukum Undana di Desa Umbu Mamijuk menjadi bagian dari upaya membawa pengetahuan hukum ke ruang kehidupan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








