Karena itu, penguatan perlindungan anak berbasis masyarakat tidak hanya berbicara mengenai aturan. Program ini juga menyentuh perubahan sikap sosial.
Masyarakat didorong memahami bahwa keselamatan anak merupakan kepentingan bersama.
Pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga dan warga sekitar dapat menjadi mata dan telinga pertama untuk mengenali adanya persoalan.
Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan pemahaman yang benar, tidak menghakimi korban dan tetap mengikuti mekanisme perlindungan yang berlaku.
Kepala Desa Umbu Mamijuk, Agustinus Umbu Kareju, menilai pendekatan pengasuhan positif penting untuk dipahami masyarakat.
Menurut dia, penandatanganan komitmen bersama menjadi langkah untuk mempertegas sikap pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada warga.
“Kami dari jajaran pemerintah desa menyatakan sikap tegas untuk siap melindungi dan memfasilitasi keadilan bagi setiap warga, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Pernyataan Komitmen Sikap Perlindungan Anak Desa Umbu Mamijuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








