Menurutnya, sikap dan keputusan Kapolres Taput AKBP. Ernis Sitinjak, SH, SIK., adalah langkah untuk mengayomi masyarakat. Dimana tidak hanya mengedepankan norma hukum sebagai tujuan utama, namun mengupayakan penyelesaian perdamaian di luar pengadilan (restoratif justice).
“Kami mengapresiasi kepada Kapolres Taput yang sudah memberikan penangguhan penahanan kepada 4 tersangka. Setelah ini kita upayakan pencabutan status keempat warga yang menjadi tersangka,” tukas Arnol lega.
Sebelumnya Selasa (3/9/2024), protes warga ini terjadi, karena ada penahanan kepada empat warga yang diduga dikriminalisasi. Ke-empat nama yang dikriminalisasi berinisial MS, SWS, BS dan SS.
Penetapan keempat tersangka terjadi setelah ada laporan dari Suparjo Pasaribu dan kasus ini masuk pemberitaan di media DETAK KEADILAN dengan reporter Togar Ps. Penetapan tersangka ini berdasarkan opini yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan sebagaimana ditulis media tersebut.
“Tidak benar ada penganiayaan secara bersama-sama. Yang terjadi bahwa pelapor/korban menjatuhkan diri dan pura-pura menangis. Dimana sebenarnya dikarenakan telepon selular pelapor terjatuh, sesuai video fakta kejadian,” jelas Arnol.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








