Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Ketimpangan Pembagian Jasa Dana COVID-19 di Sikka, Kejaksaan dan APH Diminta Turun Tangan

Kontributor : SN Editor: Redaksi
dugaan-ketimpangan-pembagian-jasa

“Saya benar-benar kecewa. Kami mempertaruhkan nyawa setiap hari menangani pasien COVID-19, tetapi yang duduk di kantor justru mendapatkan insentif lebih besar. Ini tidak masuk akal!” ungkap seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, selisih nominal antara petugas yang langsung menangani pasien dengan pegawai administrasi rumah sakit cukup mencolok.

“Seorang petugas pemandi jenazah hanya menerima Rp 12 juta, sementara pegawai administrasi bisa mendapat Rp 10 juta. Apakah risiko kami dianggap sama? Kami merasa ada sesuatu yang disembunyikan dalam perhitungan ini,” tambahnya.

Desakan Transparansi dan Audit Investigasi.

Merespons keresahan para tenaga medis, Fraksi PKB Sikka meminta pihak manajemen RSUD TC Hillers Maumere segera melakukan sosialisasi terbuka mengenai perhitungan pembagian jasa COVID-19. Jika ada kesalahan dalam perhitungan, mereka mendesak agar segera dilakukan revisi.

“Manajemen harus segera menjelaskan secara terbuka. Jika ada protes dari tenaga medis, segera lakukan perubahan yang lebih adil!” tegas Karmianto Eri.

Baca Juga :  Revolusi Hati Nurani: Restorasi Justice Jadi Nafas Baru Penegakan Hukum
  • Bagikan