ARPG mencatat belasan perusahaan eksportir sarang burung walet kini berhenti beroperasi karena tidak mampu menembus regulasi kuota dan birokrasi yang berbelit. Akibatnya, ratusan ribu pekerja terpaksa dirumahkan bahkan di-PHK massal.
“Banyak perusahaan resmi tidak bisa kirim barang ke luar negeri. Mereka tercekik aturan, sementara aktivitas ilegal justru semakin marak. Ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini akhirnya menjadi korban kebijakan yang gagal berfungsi,” jelas Gus Din.
Kondisi ini memperlihatkan dampak ganda: devisa negara anjlok dan tenaga kerja kehilangan mata pencaharian. Padahal, sarang burung walet adalah salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia, dengan permintaan tinggi di pasar internasional, terutama Tiongkok.
ARPG menuding Barantin gagal menyeimbangkan mandat gandanya: memperlancar ekspor sekaligus menekan praktik ilegal. Alih-alih memperkuat tata kelola, aturan justru semakin menyulitkan eksportir resmi.
“Kebijakan Barantin tidak sinkron antarinstansi, izin berbelit, dan regulasi sering berubah-ubah. Akibatnya, ekspor resmi hancur, tapi jalur ilegal semakin leluasa. Negara yang seharusnya untung, malah buntung,” tegas Gus Din.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








