Selain itu terungkap di PN Labuan Bajo, Rabu 12 Juni 2024 Haji Ramang Ishaka bertanggung jawab tanah 40 hektar PPJB Notaris Billy Ginta. Padahal Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo.
“Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Erwin Kadiman Santoso dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB,” ucap Indra sapaan akrabnya
Kata dia, Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs ingin menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah.
“Sudah jelas bahwa surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar. Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998,” tandasnya.
Sebelumnya, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 16 Hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah sengketa ini diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









