Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Kemudian pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, pihak keluarga ahli waris sudah memberitahukan kepada saudara Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu sedang bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh.
Dijelaskanya pihak pembeli dinilai tidak beritikad baik sebab tanah tersebut masih bermasalah namun tetap juga berani untuk groundbreaking.
“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasus lah sama seperti cara mafia tanah,” jelas Indra. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









