Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI dan masyarakat setempat yang peduli terhadap kelestarian alam di wilayah mereka.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Pantai Batu Hopon, Desa Huilelot, dan diserahkan kepada pihak Polsek Semau untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Kupang untuk penyelidikan dan proses hukum lanjutan. Rencananya, sidang perkara akan digelar dalam waktu dekat.
Aksi heroik ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kecamatan Semau yang merasa terbantu oleh cepatnya reaksi TNI dalam menangani perburuan liar. Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku perburuan ilegal lainnya agar menghentikan praktik tersebut demi menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan di Pulau Kambing.
Dengan keberhasilan ini, sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam di wilayah Kabupaten Kupang.
Serma Sibolon berharap, tindakan tegas ini akan membawa efek jera bagi para pelaku perburuan liar lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








