Sei-news.com, Kupang – Inspektorat Kabupaten Kupang akan menggelar audit besar-besaran terhadap pengelolaan dana desa di 160 desa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala desa, bendahara desa, dan bendahara BUMDes se-Kabupaten Kupang.
Surat bernomor BU.700/II/D/III/2025 tersebut bertanggal 25 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Plt. Sekda. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 8-11 April 2025 di Aula BPKAD Kabupaten Kupang.
Alasan dan Tujuan Audit
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum O. Titu Eki berupaya memastikan dana desa dikelola sesuai peraturan dan tepat sasaran, mengingat anggaran desa menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.