Tak Bisa Lari! Inspektorat Siap Audit Dana Desa di 160 Desa Kabupaten Kupang

Kontributor : SN Editor: Redaksi
inspektorat-siap-audit-dana-desa
Tak Bisa Lari! Inspektorat Siap Audit Dana Desa di 160 Desa Kabupaten Kupang

Sei-news.com, Kupang – Inspektorat Kabupaten Kupang akan menggelar audit besar-besaran terhadap pengelolaan dana desa di 160 desa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa, guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala desa, bendahara desa, dan bendahara BUMDes se-Kabupaten Kupang.

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat bernomor BU.700/II/D/III/2025 tersebut bertanggal 25 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Plt. Sekda. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 8-11 April 2025 di Aula BPKAD Kabupaten Kupang.

Alasan dan Tujuan Audit

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum O. Titu Eki berupaya memastikan dana desa dikelola sesuai peraturan dan tepat sasaran, mengingat anggaran desa menjadi salah satu pilar penting pembangunan daerah.

Baca Juga :  George Sugama Halim Ditangkap di Sukabumi: Pengakuan Soal Ancaman dan Pengobatan Kejiwaan
  • Bagikan