SN, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere mengakhiri tahun 2024 dengan gebrakan besar. Tiga tersangka korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sikka resmi ditetapkan dan ditahan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ketiga tersangka adalah Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Sikka, Buyung Dekresano, serta dua rekanan proyek, YM (Yolis) dan BA (Budi Akri).
Proyek yang menjadi objek kasus ini adalah pembangunan sumur bor IKK Nele dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,77 miliar.

Proyek tersebut didanai dari Dana PEN tahun 2021 yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Namun, hasil perhitungan teknis dan auditor menunjukkan bahwa proyek ini tidak memberikan asas manfaat sama sekali, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,01 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Henderina Malo, menyebut kerugian negara dalam kasus ini dikategorikan sebagai total loss.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








