Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kado Pahit Akhir Tahun! Tiga Tersangka Korupsi Dana PEN Sikka Ditahan

Kontributor : WT Editor: Redaksi
IMG 20241211 WA0006
Buyung Dekresano Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sikka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

SN, SIKKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere mengakhiri tahun 2024 dengan gebrakan besar. Tiga tersangka korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sikka resmi ditetapkan dan ditahan pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ketiga tersangka adalah Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Sikka, Buyung Dekresano, serta dua rekanan proyek, YM (Yolis) dan BA (Budi Akri).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang menjadi objek kasus ini adalah pembangunan sumur bor IKK Nele dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,77 miliar.

YM rekanan proyek sumur bor IKK Nele
YM rekanan proyek sumur bor IKK Nele

Proyek tersebut didanai dari Dana PEN tahun 2021 yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Namun, hasil perhitungan teknis dan auditor menunjukkan bahwa proyek ini tidak memberikan asas manfaat sama sekali, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,01 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Henderina Malo, menyebut kerugian negara dalam kasus ini dikategorikan sebagai total loss.

Baca Juga :  ARAKSI NTT: Kasus Korupsi Bawang Merah Malaka Tidak Terkait Politik, Fokus Pada Penegakan Hukum
  • Bagikan