SN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata berhasil mengungkap skandal korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Dalam kasus ini, dua tersangka resmi ditahan oleh penyidik Kejari Lembata, yakni MFO, Kepala SLBN Lewoleba sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan HA, seorang fasilitator teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengonfirmasi bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp941.235.000.
Dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lembata, ditemukan kerugian negara sebesar Rp271.179.308,90 akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai volume, pemalsuan bukti belanja, dan beberapa item pekerjaan fiktif.
“Benar, kami telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi DAK Fisik di SLBN Lewoleba. Mereka adalah MFO selaku Kepala Sekolah dan HA selaku fasilitator teknis,” ungkap Yupiter Selan kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang pembelajaran, ruang keterampilan, ruang tata usaha, kantin, serta rehabilitasi toilet di SLBN Lewoleba ini, disinyalir disalahgunakan oleh kedua tersangka. Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2022, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka bertanggung jawab penuh atas penyelewengan dana ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Lembata menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Lembata. Kejari Lembata berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.