SN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata berhasil mengungkap skandal korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Dalam kasus ini, dua tersangka resmi ditahan oleh penyidik Kejari Lembata, yakni MFO, Kepala SLBN Lewoleba sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), dan HA, seorang fasilitator teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, mengonfirmasi bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp941.235.000.
Dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lembata, ditemukan kerugian negara sebesar Rp271.179.308,90 akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai volume, pemalsuan bukti belanja, dan beberapa item pekerjaan fiktif.
“Benar, kami telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi DAK Fisik di SLBN Lewoleba. Mereka adalah MFO selaku Kepala Sekolah dan HA selaku fasilitator teknis,” ungkap Yupiter Selan kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








