Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Kasus Korupsi DAK Fisik di SLBN Lewoleba, Dua Tersangka Ditahan Kejari Lembata

Kontributor : SN Editor: Redaksi
Kepala SLBN Lewoleba

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang pembelajaran, ruang keterampilan, ruang tata usaha, kantin, serta rehabilitasi toilet di SLBN Lewoleba ini, disinyalir disalahgunakan oleh kedua tersangka. Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2022, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka bertanggung jawab penuh atas penyelewengan dana ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejari Lembata menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Lembata. Kejari Lembata berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan.

 

Baca Juga :  Ketua Araksi TTU Serahkan Bukti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Maukabatan
  • Bagikan