Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang pembelajaran, ruang keterampilan, ruang tata usaha, kantin, serta rehabilitasi toilet di SLBN Lewoleba ini, disinyalir disalahgunakan oleh kedua tersangka. Proyek tersebut seharusnya selesai pada Desember 2022, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka bertanggung jawab penuh atas penyelewengan dana ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Lembata menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya serius memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Lembata. Kejari Lembata berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








