Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi Program MBG.
Penyidik menduga Glory memiliki peran penting dalam proses penyaluran titik-titik strategis pembangunan dapur MBG kepada pihak-pihak tertentu. Glory disebut mendapat kepercayaan dari Dadan Hindayana untuk mencari mitra yang berminat bergabung dalam program nasional tersebut.
Dalam prosesnya, sejumlah titik SPPG yang seharusnya dikelola secara transparan diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan Glory. Sebagian besar titik tersebut kemudian diperjualbelikan kepada yayasan maupun perusahaan swasta yang ingin membangun dapur MBG.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah dapur yang dibangun ternyata tidak memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Kejaksaan menduga keuntungan dari praktik tersebut kemudian mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Dadan Hindayana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









