Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Hingga saat ini, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sonny Sanjaya bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli titik SPPG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









