BB – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Divisi Investigasi Bantuan Hukum (Divkum Bhindo) Indonesia, Paskalis Yustinus, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran Perwakilan Divkum Bhindo NTT dalam mewujudkan penegakan hukum yang berbasis pada asas keadilan.
Penegasan ini disampaikan saat memberikan pembekalan materi investigasi kepada seluruh anggota Divkum Bhindo NTT di Kota Kupang.
Dalam pembekalan tersebut, Paskalis Yustinus menggarisbawahi bahwa setiap anggota Divkum Bhindo Perwakilan NTT harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi.
“Pengurus Divkum Bhindo NTT wajib memberikan bantuan hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” ujar Paskalis.
Pembekalan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengurus Divkum Bhindo NTT mampu memberikan bantuan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan kemanusiaan.
“Divkum Bhindo hadir dengan visi untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, adil, makmur, dan sejahtera. Ini harus tercermin dalam setiap tindakan kita, terutama dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








