Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240829 WA0021

SN – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) dan Aliansi Pemuda Mandiri (APMA) berbondong-bondong mendatangi gedung KPK RI Jl. Persada Kuningan, Guntur, Setiap Budi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024) jam 12.05 WIB. Selain itu perwakilan aksi massa ini juga mengirim surat dukungan dan desakan kepada KPK untuk menuntaskan kasus dana hibah DPRD Jatim.

Mereka menuntut M. Fawaid Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dkk, untuk ditetapkan tersangka kasus dana hibah DPRD Jatim. Selain itu para demonstran meminta M. Fawaidl agar mundur sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Jember

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Perlu dicatat, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, sudah melibatkan banyak anggota DPRD Jatim. Dimana kasus ini sudah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak hingga divonis 9 tahun penjara,” kata Budiman. Kordinator Lapangan aksi.

Kata dia, bahkan KPK RI juga sudah menetapkan tersangka baru pimpinan DPRD Jatim Periode 2019-2024. Diantaranya, Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadat (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

Baca Juga :  Tiga Anggota BPD Letmafo Dicopot, Kepala Desa dan Ketua BPD Bungkam?
  • Bagikan