KY Jatuhkan Sanksi Hakim yang Terbukti Bersalah Melakukan Perzinahan, Cabut Izin Peradilan

Editor: SN
th 1

Sanksi tersebut juga berfungsi sebagai pencegah bagi hakim lain yang mungkin tergoda untuk terlibat dalam perilaku serupa.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sikka Dipolisikan, Kuasa Hukum: Laporan Pelapor Palsu dan Cacat Hukum
  • Bagikan