Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur, Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers Berujung Kriminalisasi Pers
FHC, KUPANG – Laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.Com dinilai prematur, akibat salah tafsir terhadap penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atas sengketa produk jurnalistik NTTHits.com. Alasannya, karena laporan polisi dilayangkan saat proses delik pers sementara berjalan (dan belum final, red) di Dewan Pers. Oleh karena belum final, maka laporan dan pemeriksaan polisi dinilai dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.
Demikian pernyataan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rilis tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu (26/09/2026), menanggapi laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Jude de Lorenso Taolin).
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
