Di tengah situasi tersebut wartawan berusaha merekam kejadian sebagai bagian dari proses dokumentasi jurnalistik.
Namun tindakan tersebut diduga memicu kemarahan oknum polisi yang kemudian melakukan intimidasi hingga diduga mencoba memukul wartawan dan mengambil sepeda motor milik wartawan.
Analisis Hukum: Penelantaran Istri dan Anak. Dari perspektif hukum pidana, inti dari persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan tetapi juga dugaan penelantaran dalam rumah tangga.
Perbuatan menelantarkan anggota keluarga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








