Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

“Pihak Kantah BPN Manggarai Barat seharusnya melaporkan kasus ini ke Kanwil sehingga bisa diambil tindakan pembatalan sertifikat tanpa menunggu putusan pengadilan. Namun, tampaknya Kantah BPN Mabar enggan melakukan pembatalan karena ada campur tangan pihak-pihak berkepentingan seperti Haji Ramang dan mafia tanah lainnya,” jelas SM kepada media ini Minggu, (15/9/2024) pagi.

Lebih lanjut, SM menyoroti temuan dari operasi intelijen Kejaksaan Agung yang mengungkap adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut. Menurut SM, hasil temuan tersebut seharusnya sudah cukup bagi BPN untuk mengambil langkah pembatalan tanpa perlu menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Namun, BPN tampaknya khawatir akan adanya intimidasi dari para mafia tanah yang diduga memiliki pengaruh kuat di balik kasus ini.

Menurutnya, fakta bahwa ahli waris keluarga Ibrahim Hanta telah memperoleh surat pengakuan adat yang asli semakin memperkuat posisi mereka dalam kasus ini. Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput dianggap tidak sah karena tidak didasari surat perolehan tanah asli dari ketua adat setempat. SM menegaskan, hasil operasi intelijen Kejaksaan Agung dapat dijadikan bahan pertimbangan kuat oleh hakim di pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil bagi keluarga Ibrahim Hanta.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan di DPRD Kabupaten Kupang: Wakil Ketua DPRD Angkat Bicara, Korban Tempuh Jalur Hukum
  • Bagikan