Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

Pada 31 Januari 2017, menggunakan dasar Surat Perolehan 10 Maret yang diduga palsu ini, pihak Niko Naput berhasil menerbitkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Manggarai Barat. Proses yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) patut dipertanyakan. Kejanggalan ini menguatkan indikasi adanya praktik mafia tanah yang bekerja diduga melalui pemalsuan dokumen dan kolusi dengan pihak-pihak tertentu.

Kasus semakin kompleks ketika SHM tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2023, menunjukkan upaya legalisasi lahan melalui mekanisme administratif yang dipaksakan. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi keluarga ahli waris Ibrahim Hanta yang kehilangan akses atas tanah warisan leluhur mereka.

Jon Kadis, SH,. salah satu tim PH keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menuntut transparansi dari BPN Mabar terkait proses penerbitan dokumen tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang sedang mereka tempuh bertujuan untuk mengembalikan hak kepemilikan yang seharusnya, serta mengungkap peran Haji Ramang Ishaka dan juga Santosa Kadiman (Pembeli tanah dari Nikolaus Naput) secara jelas dalam kasus ini.

Baca Juga :  Aneh Ada Apa Dengan Hakim PT Kupang?  Dinilai Cacat Hukum Gelar Sidang Ulang Sengketa Tanah di Labuhan Bajo
  • Bagikan