Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Tanah Beraksi: Santosa Kadiman Diduga Serobot 11 Hektar Lahan Petani di Labuan Bajo

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0036

Temuan Satgas Mafia Tanah: SHM Salah Lokasi dan Warkah Tidak Sesuai

Pada Januari 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menemukan kejanggalan terkait status tanah yang terdaftar atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput. Berdasarkan pemetaan lapangan, SHM atas nama mereka ternyata berada di lokasi yang salah dan tidak sesuai dengan warkah atau bukti kepemilikan adat.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi administratif di BPN Manggarai Barat demi melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Pada 23 Agustus 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat resmi Nomor R-860/D.4/Dek.4/08/2024 kepada Muhammad Rudini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menemukan adanya indikasi cacat yuridis dan/atau administrasi dalam penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Surat ini mendorong keluarga Hanta untuk menempuh berbagai jalur hukum, baik melalui gugatan pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), guna melindungi hak kepemilikan mereka.

Baca Juga :  Permahi Cabang Kupang Tegaskan: Kasus Dugaan Penipuan KIP Aspirasi oleh Caleg PAN Harus Diusut Tuntas
  • Bagikan