Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.
“Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai piha, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya.
Kronologi Kejadian Perkara Sengketa Tanah
Sementara itu pengacara Muhamad Rudini, Indra Triantoro, SH, MH menjelaskan kronologi singkat perkara ini pertama kali diajukan ke PNLabuan Bajo dengan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Setelah melalui proses Persidangan yang Transparan dan Lengkap PN Labuan bajo Memutus Perkara ini tanggal 23 Oktober 2024 dengan Hasil Putusan sbb :
MENGADILI :
DALAM PROVISI:
• Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
– Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu Ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
3. Menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Ukuran Luas + 110.000 M2 (11 Ha), dengan Batas-batas sebagai Berikut:
Sebelah Utara:Rencana Jalan;
Sebelah Selatan:Kali Mati;
Sebelah Barat:Sepadan Pantai;
Sebelah Timur:Jalan Raya;
Adalah Sah Milik Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
