Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung dan KPK

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0048

Lampiran Bukti-Bukti Pendukung

Sebagai bahan Pendukung Laporan ini, kami melampirkan dokumen-dokumen sbb :

1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
2. Salinan Surat pengajuan Banding dari Tergugat
3. Bukti Surat
4. Rekaman
5. Berita Media Sosial
6. Identitas Pelapor
7. Identitas Hakim
8. Memori Banding
9. Kontra Memori Banding
10. Dll

“Upaya surat pengaduan ini kami buat dengan itikad baik untuk menjaga Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Integritas Sistem Peradilan di Indonesia. Kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Indra. (red)

  • Bagikan
Exit mobile version