3. Berpotensi Melanggar Kode Etik Hakim :
Tindakan ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH ), terutama terkait :
a. Asas Independensi
Hakim seharusnya bersikap mandiri tanpa pengaruh dari pihak manapun terutama dalam membuat Putusan Hukum
b. Asas Profesionalitas
Hakim wajib memahami dan menerapkan hukum secara cermat termasuk menghormati batas kewenangan di setiap tingkatan peradilan
c. Asas Integritas
Hakim harus bersikap jujur dan tidak boleh membuat Putusan yang menciptakan ketidak adilan atau ketidak pastian hukum.
4. Menciptakan Preseden buruk bagi Peradilan :
Perintah sidang ulang atas perkara yang telah diputus di tingkat pertama, yang sudah mempunyai putusan bersifat positif dan bukan bersifat kompetensi. Baik absolut maupun relatif baru yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini juga membuka peluang terjadinya manipulasi hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Terbanding atau Penggugat Mengajukan Permohonan:
1. Untuk melakukan Pembatalan atas Sidang Tambahan yang akan dilakukan di PN Labuan bajo karena Surat dari PT Kupang diatas sangat jelas secara hukum telah melanggar aturan-aturan hukum dan tindakan tersebut tidak masuk akal dan tidak ada Dasar Hukum yang jelas.
2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
Mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam Perkara ini.
3. Mengambil Tindakan Tegas
Jika terbukti terjadi Pelanggaran, memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas Lembaga Peradilan
4. Menjamin Kepastian Hukum
Menegaskan Kembali bahwa Perkara yang telah selesai di Putus di tingkat Pertama tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui mekanisme yang sah seperti peninjauan kembali ( PK )
5. Memberikan klarifikasi dan transparansi
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada public untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga Peradilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
