Muhamad Rudini Adukan Hakim Pengadilan Tinggi NTT ke Presiden, Bawas MA, KY, Kejagung dan KPK

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250122 WA0048

Perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang

Setelah memeriksa Perkara di Tingkat Banding Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH. dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, memutuskan untuk memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan untuk memeriksa dan mendengarkan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si, CBA, CH, CMHA dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum. Perintah ini jelas bertentangan dengan Prinsip Finalitas Hukum dan menciptakan ketidak pastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Untuk keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum. berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Tingkat Pertama di PN Labuan Bajo a quo telah selesai diputus secara lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024,” jelas Indra.

  • Bagikan
Exit mobile version