Terkait dengan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D, M.Si, CBA, CH. CMHA yang mana selaku Certified Master Hardwriting Analis/ Associate Professor/Assessor for SNI ISO/IEC 17025 atau seorang ahli analisis tulisan tangan yang telah memperoleh sertifikasi tingkat Master.
Kata dia, saksi ini yang akan diperiksa di Persidangan Tingkat Pertama terkait hal tersebut adalah tindakan yang tidak masuk akal, karena Hasil Resmi Forensik Surat Palsu belum ada sama sekali jadi yang diperiksa dalam persidangan apa?.
Sedangkan dalam Persidangan dalam Perkara Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk Penggugat dan Para tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan Bukti Surat hasil Forensik.
“Maka pemeriksaan tambahan yang di Perintahkan oleh Majelis Hakim PT Kupang di tingkat banding suatu hal yang tidak masuk akal,” ucap Indra.
Menurutnya, Bukti Surat Tambahan yang akan diajukan dari Para Tergugat sudah tidak bisa lagi di Upload ke dalam Sistem e court PN Labuan bajo, karena perkara a quo sudah Putus dan telah selesai di Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 23 Oktober 2024 dan sekarang perkara sudah di Tingkat Banding PT Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
