4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama Tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.218.500,00 (tiga juta dua ratus delapan belas ima ribu lima ratus rupiah);
Upaya Hukum Banding oleh Tergugat
Menurut Indra Triantoro, SH, MH pihak tergugat merasa tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo tersebut. Sehingga pihak tergugat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Kupang pada tanggal 4 November 2024.
“Pihak tergugat tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo ini. Akhirnya banding di PT Kupang dan kami dari pihak Muhamad Rudini siap selalu menanggapinya, karena kami merasa orang berhak atas tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo tersebut,” kata Indra sapaan akrab pengacara muda ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








