“Dengan hormat, saya Muhamad Rudini (P), kelahiran Wae Mata, 21-02-1990, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Wae Mata RT. 007 RW. 003 Kel. Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT. Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim PT Kupang dan memberikan kuasa khusus kepada Indra Triantoro, SH, MH, pada 15 November 2024 selaku terbanting (red-penggugat),” ujar Rudini sapaan akrabnya.
Melalui pengacaranya Indra Triantoro, SH, MH dkk, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait Perkara Tingkat Pertama yang telah dinyatakan Putus dan Selesai di PN Labuan bajo.
“Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








