Perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang
Setelah memeriksa Perkara di Tingkat Banding Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH. dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, memutuskan untuk memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan untuk memeriksa dan mendengarkan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si, CBA, CH, CMHA dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum. Perintah ini jelas bertentangan dengan Prinsip Finalitas Hukum dan menciptakan ketidak pastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Untuk keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum. berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Tingkat Pertama di PN Labuan Bajo a quo telah selesai diputus secara lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024,” jelas Indra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
