Kata dia, mari kita akhiri keributan klaim hak ini, karena sangat menganggu iklim investasi di Manggarai Barat dan Labuan Bajo khususnya.
“Terlebih lagi sengketa tanah leluhur ini akan membawa karma nyawa keluarga, anak, istri, orang tua, karma cacat anak cucu juga berlaku,” sambungnya.
Ditanyakan, tentang ucapan pihak Niko Naput, bahwa tidak tercapainya tuntutan hak mereka karena batalnya surat alas hak mereka 10 Maret 1990. Indra mengatakan, ‘bohong’ mereka itu.
“Dasar gugatan klien kami adalah kepemilikan tanah 11 ha itu sejak 1973, yang kemudian dikonfirmasi dengan surat keterangan, sekali lagi KETERANGAN perolehan hak itu, Januari 2019,” ucapnya.
Oleh karena itu, SHM atas nama anak Niko Naput di atas 11 ha tanah ini digugat karena tidak sah. Apalagi klien kami belum pernah menjual sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain, kepada Paulus dan Maria Naput.
Dan kata Indra, mereka juga berbohong pada isi dokumen alas hak mereka 10 Maret 1990 itu. Dimana jelas-jelas lokasi tanahnya di tempat lain, batas-batasnya sangat beda dari tanah 11 hektar Kerangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









