“Tanah kami ya, cirinya jelas: sedang dikuasai, dipagari, ada pondok dan segala sesuatu yang ditanam di atasnya,” ucapnya.
Kemudian kata Jon, di tingkat banding, majelis hakim PT Kupang membuka sidang tambahan, didelegasikan kepada PN Labuan Bajo yang digelar 3 Februari 2025. Lagi-lagi alasan utamanya adalah hak Tergugat (Pembanding).
“Saya tidak menghadiri sidang tambahan itu, dengan alasan bahwa alasan substansi sidang pada surat alas hak fotocopy tanpa asli dari Tergugat itu mubazir. Lalu saya lampirkan surat Kejagung itu, diserahkan kepada Ketua PN cq. Majelis hakim PN, yang nantinya membuat berita acara. Dimana isinya memuat hasil temuan Kejagung itu dikirim ke hakim PT Kupang,” jelasnya.
Ia juga menginfokan, sesungguhnya SHM-SHM yang dibuat pakai surat alas fotocopy 10 Maret 1990 itu, adalah 2 SHM plus perubahan satunya menjadi SHGB di tanah ahli waris IH an. Paulus dan Maria, total luas 54.030 M2.
Maka kata Jon, 3 SHM di luar tanah ahli waris IH, bagian selatan, SHM an. Johanes Vans Naput, Irene Naput dan Nikolaus Naput, total 97.830 M2. Semua tanah ini terindikasi cacat administratif dan/atau yuridis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









