“Haji Ramang tahu juga kok. Apalagi Hj Djudje, kuasa Penata Fungsionaris adat. Kami bisa saja hadirkan 100 an saksi fakta, dan mereka pasti mengatakan tanah 11 hektar ini milik ahli waris IH,” ucap Fery.
Ia menegaskan, sebagai ahli waris belum pernah menjual tanah ini, sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain. Termasuk tidak menjual kepada yang namanya Nasar Supu atau siapapun.
“Setahu saya dan banyak orang di Labuan Bajo tahu, bahwa tanah Nasar Supu itu hanya 4 hektar, lokasinya di bagian selatan tanah kami, di pantai Kerangan. Bahkan saksi fakta mereka sendiri di ruang sidang memberi keterangan batas tanah mereka berdasarkan surat fotocopy 10 Maret 1990 itu, tidak sesuai dengan fisik 11 hektar itu,” tandas Fery.
Sidang Tambahan di PN Labuhan Bajo
Selain itu Penasehat Hukum ahli waris IH, Jon Kadis, SH mengatakan, saksi mereka sebut tanah Niko Naput itu masih alami, tanpa pagar, tanpa pondok, tidak ada pohon kelapa, tidak ada jati, jambu mente, batas laut, hutan pohon kedondo, jalan raya. Dimana itu bukan ciri tanah 11 ha milik kami, itu lokasi di luar dan entah dimana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








