Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ngotot Nuntut Hak Tanah Leluhur Kami di Kerangan, Mikael Mensen : Awas Karma Turun ke Anak Cucu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250226 WA0008

“Haji Ramang tahu juga kok. Apalagi Hj Djudje, kuasa Penata Fungsionaris adat. Kami bisa saja hadirkan 100 an saksi fakta, dan mereka pasti mengatakan tanah 11 hektar ini milik ahli waris IH,” ucap Fery.

Ia menegaskan, sebagai ahli waris belum pernah menjual tanah ini, sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain. Termasuk tidak menjual kepada yang namanya Nasar Supu atau siapapun.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Setahu saya dan banyak orang di Labuan Bajo tahu, bahwa tanah Nasar Supu itu hanya 4 hektar, lokasinya di bagian selatan tanah kami, di pantai Kerangan. Bahkan saksi fakta mereka sendiri di ruang sidang memberi keterangan batas tanah mereka berdasarkan surat fotocopy 10 Maret 1990 itu, tidak sesuai dengan fisik 11 hektar itu,” tandas Fery.

Sidang Tambahan di PN Labuhan Bajo

Selain itu Penasehat Hukum ahli waris IH, Jon Kadis, SH mengatakan, saksi mereka sebut tanah Niko Naput itu masih alami, tanpa pagar, tanpa pondok, tidak ada pohon kelapa, tidak ada jati, jambu mente, batas laut, hutan pohon kedondo, jalan raya. Dimana itu bukan ciri tanah 11 ha milik kami, itu lokasi di luar dan entah dimana.

Baca Juga :  Pekerjaan Renovasi Balai Pertanian di Rote Ndao Terkesan Terbengkalai
  • Bagikan