Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ngotot Nuntut Hak Tanah Leluhur Kami di Kerangan, Mikael Mensen : Awas Karma Turun ke Anak Cucu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250226 WA0008

Kata dia, mari kita akhiri keributan klaim hak ini, karena sangat menganggu iklim investasi di Manggarai Barat dan Labuan Bajo khususnya.

“Terlebih lagi sengketa tanah leluhur ini akan membawa karma nyawa keluarga, anak, istri, orang tua, karma cacat anak cucu juga berlaku,” sambungnya.

Ditanyakan, tentang ucapan pihak Niko Naput, bahwa tidak tercapainya tuntutan hak mereka karena batalnya surat alas hak mereka 10 Maret 1990. Indra mengatakan, ‘bohong’ mereka itu.

“Dasar gugatan klien kami adalah kepemilikan tanah 11 ha itu sejak 1973, yang kemudian dikonfirmasi dengan surat keterangan, sekali lagi KETERANGAN perolehan hak itu, Januari 2019,” ucapnya.

Oleh karena itu, SHM atas nama anak Niko Naput di atas 11 ha tanah ini digugat karena tidak sah. Apalagi klien kami belum pernah menjual sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain, kepada Paulus dan Maria Naput.

Dan kata Indra, mereka juga berbohong pada isi dokumen alas hak mereka 10 Maret 1990 itu. Dimana jelas-jelas lokasi tanahnya di tempat lain, batas-batasnya sangat beda dari tanah 11 hektar Kerangan.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Mengingatkan, Harus Dekat Dengan Rakyat
  • Bagikan