SN, Kasus hukum yang melibatkan selebriti Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah laporan dari dokter Reza Gladys.
Dalam laporan yang diajukan, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar, yang ditransfer dua kali ke rekening yang diberikan oleh pihak Nikita Mirzani pada 14 dan 15 November 2024.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail, segera memberikan pernyataan setelah penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi kasus ini dan yakin tidak terlibat dalam tindakan pemerasan atau pengancaman.
“Tersangka bukan berarti terbukti melakukan tindak pidana. Proses ini membutuhkan penafsiran yang hati-hati dan seharusnya melibatkan ahli,” ujar Fahmi Bachmid kepada media pada Kamis (20/2/2025). Ia juga menegaskan bahwa Reza Gladys yang pertama kali menghubungi pihak Nikita Mirzani, membantah klaim adanya pemerasan.
Fahmi menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti komunikasi yang mendukung klaim bahwa Reza Gladys meminta Nikita Mirzani untuk memberikan ulasan positif tentang produknya. “Kami memiliki bukti percakapan dengan Mail yang menunjukkan bahwa ini bukan pemerasan, melainkan permintaan bantuan untuk review produk,” jelas Fahmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








