Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU: Laporan Dokter Reza Gladys Memasuki Babak Baru

Kontributor : SN Editor: Redaksi
nikita-mirzani-dan-asisten-tersangka-pemerasan-dan-tppu-laporan-dokter-reza-gladys-memasuki-babak-baru

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani dan Mail Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka setelah gelar perkara dan adanya bukti yang cukup. Kombes Pol Ade Ary menyebutkan bahwa Nikita Mirzani dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU yang bisa mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Penundaan Pemeriksaan Nikita Mirzani

Rencananya, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka akan dilakukan pada 20 Februari 2025. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan Nikita yang memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Polisi telah menerima surat penundaan tersebut, dan jadwal pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 3 Maret 2025.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa surat panggilan kedua akan segera dikirim kepada Nikita Mirzani dan Mail untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat reputasi Nikita Mirzani yang kerap menjadi sorotan media.

Sebagai tambahan, penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan meminta klarifikasi dari kedua tersangka. Polisi berharap bisa mengungkap kebenaran di balik tuduhan serius ini.

 

Baca Juga :  Tragedi di Desa Matanae Rote Ndao: Mikael Lauwoe Tenggelam di Embung Soalein, Warga Terkejut.!
  • Bagikan