SN – Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengkritik proses pembahasan Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh DPR. Menurut Margarito, pembahasan tersebut terkesan seperti “kebun semalam,” sebuah istilah yang mencerminkan tindakan tergesa-gesa tanpa perencanaan matang.
Margarito menyoroti bahwa kewenangan DPR dalam membahas undang-undang harus sesuai dengan konstitusi. Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan lembaga negara, termasuk DPR, harus berdasarkan undang-undang dasar.
“Wewenang semua lembaga negara, termasuk DPR, hanya berasal dari dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Dalam pandangannya, pembahasan undang-undang yang dilakukan secara terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur dan substansi yang benar hanya akan menghasilkan produk hukum yang lemah. Margarito juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tidak bisa diubah atau diinterpretasi ulang oleh lembaga lain, termasuk DPR.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada ruang untuk yudisial challenge. Karena itu, DPR tidak berwenang menciptakan norma baru yang bertentangan dengan putusan tersebut,” lanjut Margarito.
Pembahasan UU Pilkada yang akhirnya batal menunjukkan bahwa DPR tidak serius dalam menangani isu-isu penting bagi negara. Margarito menyarankan agar DPR lebih fokus pada prosedur dan substansi yang jelas agar produk hukum yang dihasilkan kuat dan berlandaskan konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK berlaku secara serta-merta dan harus dihormati oleh semua pihak. “Putusan MK sudah menjadi hukum dalam sistem kita, dan harus diikuti oleh setiap lembaga negara,” tegas Margarito.
Dengan pembahasan yang terkesan terburu-buru ini, Margarito berharap agar DPR ke depannya lebih berhati-hati dan menghormati proses konstitusional dalam membuat undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.