“Kami minta polisi bertindak tegas terhadap keempat orang ini. Jangan sampai pelaku intelektual dibiarkan bebas berkeliaran, apalagi jika mereka membawa-bawa nama institusi negara,” tambahnya.
Fransiska juga menyinggung soal keterlibatan sekelompok ibu-ibu yang disebut aktif memprovokasi dan menghalangi aparat. Ia menyebut ada sekitar 12 orang wanita yang secara konsisten meneriakkan opini-opini menyesatkan di media sosial, bahkan memfitnah aparat dan menyebarkan narasi playing victim.
“Sudah kami laporkan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Apresiasi Terhadap Polisi, Tapi Perjuangan Belum Selesai
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Polsek Cengkareng yang berhasil mengamankan dua tersangka. Namun perjuangan belum selesai.
“Kami terus mengawal agar semua pelaku, baik eksekutor maupun otaknya, bisa ditangkap dan diadili. Ini demi rasa aman dan tegaknya supremasi hukum, bukan hanya untuk klien kami, tapi juga untuk masyarakat luas,” ungkap Fransiska.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








