Korban juga meminta kasus ini tetap diproses, sehingga polisi tidak dapat menolak laporan tersebut.Selanjutnya, Iptu Yeni menambahkan bahwa sesuai rencana, pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Kemenangan ini menunjukkan bahwa penyidik Polres Kupang telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas hukum dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka Rustandi Tadi dinyatakan sah, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








