Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Menangkan Praperadilan: Penetapan Tersangka Rustandi Tadi Sah

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240730 WA0027

Korban juga meminta kasus ini tetap diproses, sehingga polisi tidak dapat menolak laporan tersebut.Selanjutnya, Iptu Yeni menambahkan bahwa sesuai rencana, pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa penyidik Polres Kupang telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas hukum dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka Rustandi Tadi dinyatakan sah, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sengketa Pilpres: Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Tidak Ada Aturan soal Pemilu Presiden Dapat Diulang
  • Bagikan