SN – Polres Kupang berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Rustandi Tadi alias TA terkait penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sulamu. Kasus ini melibatkan penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada Kamis (25/7) siang, dan dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan, yang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon.
Rustandi Tadi, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Matura, Cs, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm. Sidang dimulai pada 10 Juli 2024 dan berakhir pada 25 Juli 2024.
Dalam menghadapi praperadilan ini, Polres Kupang menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi, dan Aipda Roland Leka.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan benar hingga hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Rustandi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








