Polres Kupang Menangkan Praperadilan: Penetapan Tersangka Rustandi Tadi Sah

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240730 WA0027

SN – Polres Kupang berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Rustandi Tadi alias TA terkait penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sulamu. Kasus ini melibatkan penganiayaan yang terjadi pada 24 November 2024.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada Kamis (25/7) siang, dan dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Tamonangan Tambunan, yang memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon.

IMG 20240528 WA0006

Rustandi Tadi, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya Matura, Cs, mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2024/PN. Olm. Sidang dimulai pada 10 Juli 2024 dan berakhir pada 25 Juli 2024.

Dalam menghadapi praperadilan ini, Polres Kupang menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Iptu Rudy Chandra Toumahuw, Iptu Kuswantoro, Ipda Basalio Parera, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, Aiptu M. Sholahudin, Aiptu Immanuel Adu, Aipda Mesak Manimoi, dan Aipda Roland Leka.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan dengan benar hingga hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Rustandi.

Rustandi Tadi (40), warga Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Junina Rupidara (18) adalah tidak sah dan merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik.

Selain itu, Rustandi juga mengeluhkan tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).Namun, menurut Iptu Yeni, penyidik Polsek Sulamu telah menitipkan SPDP dan penetapan tersangka melalui Lurah Sulamu karena Rustandi sering tidak berada di Sulamu.

Junina Rupidara melaporkan Rustandi karena merasa dianiaya saat melakukan dekorasi di lokasi pesta di Kecamatan Sulamu, yang menyebabkan luka dan bengkak pada tubuhnya.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Dari hasil pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku, penyidik menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rustandi sebagai tersangka dengan pasal sangkaan 351 KUHP.

Meskipun Rustandi tidak ditahan karena dianggap kooperatif, ia tetap dikenakan wajib lapor.Kapolsek Sulamu, Ipda Barthoanus Lera Apelaby, telah berupaya melakukan mediasi namun selalu menemui jalan buntu karena Rustandi tidak mengakui perbuatannya.

Korban juga meminta kasus ini tetap diproses, sehingga polisi tidak dapat menolak laporan tersebut.Selanjutnya, Iptu Yeni menambahkan bahwa sesuai rencana, pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa penyidik Polres Kupang telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas hukum dalam penanganan kasus ini. Penetapan tersangka Rustandi Tadi dinyatakan sah, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Bagikan