Jika melihat besarnya anggaran yang dikucurkan, mustahil tidak ada pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap output proyek tersebut. Dalam banyak kasus proyek mangkrak di daerah lain, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali mengungkap pola yang sama: harga yang di-mark-up, pemilihan kontraktor tidak kompeten, dan laporan fiktif di tahap pelaksanaan.
Oleh karena itu, desakan publik terhadap audit forensik independen menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini. Audit harus tidak hanya menelusuri dokumen kontrak, tetapi juga memeriksa proses lelang, hasil pekerjaan lapangan, dan aliran dana hingga ke aktor-aktor politik dan teknis yang terlibat.
Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Yosef Lede telah menyampaikan komitmen untuk merevitalisasi dua kawasan tersebut. Fokus utamanya adalah mengembalikan fungsi kawasan agar bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama pelaku UMKM, komunitas lokal, dan generasi muda.
Namun, revitalisasi tidak boleh jadi kosmetik semata. Jika tidak disertai evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban atas kerusakan sebelumnya, proyek revitalisasi hanya akan menjadi pengulangan pola kegagalan dengan nama yang berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








