Putusan MK: Notaris Bisa Tetap Aktif Hingga Usia 70 Tahun

Kontributor : SN Editor: Redaksi
2018 01 19 Mahkamah Konstitusi

Bagi notaris dan masyarakat yang ingin mengetahui detail putusan, dokumen lengkap dapat diunduh melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK tentang perpanjangan usia jabatan notaris hingga 70 tahun memberikan keadilan dan pengakuan atas peran penting profesi ini. Dengan adanya perpanjangan tersebut, diharapkan pelayanan hukum di Indonesia semakin merata dan berkualitas.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilkada TTS 2024 Diserahkan ke MK: Jalan Panjang Menuju Keadilan Dimulai
  • Bagikan