Restorasi justice itu bukan tentang siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum. Ini tentang bagaimana kita memulihkan luka yang ditinggalkan oleh kejahatan.
Sei-news.com, Maumere – Di sebuah ruang siar Radio Suara Sikka FM yang bersahaja, suara yang lembut namun tegas menggema ke seluruh penjuru Kabupaten Sikka. Bukan suara seorang artis atau tokoh politik, melainkan suara seorang jaksa—Tegar Prastya, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka—yang datang membawa pesan harapan dari jantung sistem hukum: Restorasi Justice.
Bukan pidato yang kaku. Bukan bahasa hukum yang membingungkan. Tapi obrolan yang meresap ke sanubari, menyentuh sisi terdalam dari rasa kemanusiaan. Tema talkshow yang ia bawakan, “Pemulihan Keadaan Semula yang Berkeadilan Mengedepankan Hati Nurani”, bukan sekadar kalimat. Ia adalah seruan—bahwa hukum bisa menjadi tangan yang menyembuhkan, bukan hanya pedang yang menghukum.
“Restorasi justice itu bukan tentang siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum. Ini tentang bagaimana kita memulihkan luka yang ditinggalkan oleh kejahatan,” ujar Tegar dengan nada penuh keyakinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









