Di titik inilah, peran pejabat cabang, termasuk kepala cabang saat itu, menjadi bagian dari mata rantai yang dikaji dalam persidangan.
Meski demikian, penyebutan nama dalam dakwaan tidak serta-merta bermakna adanya pertanggungjawaban pidana. Secara hukum, pertanggungjawaban baru dapat dibebankan apabila terpenuhi seluruh unsur delik, yakni adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, serta hubungan kausal dengan kerugian negara.
Penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Hingga kini, Beatrix Yasinta Bria Tae belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Namanya muncul dalam konteks fakta persidangan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap orang yang disebut dalam proses hukum tetap dilindungi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang pada awal 2026. Jaksa menyatakan akan menguraikan secara komprehensif konstruksi peristiwa, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








