Jaksa mendalilkan bahwa pencairan kredit tetap dilakukan meskipun dokumen agunan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Salah satu yang disorot adalah belum adanya pengikatan jaminan secara sah sesuai regulasi perbankan dan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Sejak 2025, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menetapkan beberapa tersangka dalam tahap penyidikan berbeda, yakni:
PUK (pensiunan pegawai Bank NTT),
SSHB (pegawai Bank NTT saat perkara terjadi), serta Christofel Liyanto selaku Komisaris Utama BPR Christa Jaya.
Christofel diduga menerima atau menikmati sebagian aliran dana kredit tersebut. Peran masing-masing pihak kini diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dalam perspektif penuntut umum, perkara ini bukan sekadar satu keputusan tunggal, melainkan rangkaian tindakan administratif dan operasional yang saling berkelindan.
Secara struktural, kepala cabang memiliki kewenangan operasional untuk merealisasikan kredit yang telah memperoleh persetujuan dari kantor pusat. Pada tahap itu, cabang bertanggung jawab memastikan seluruh prasyarat administratif, teknis, dan yuridis terpenuhi sebelum dana dicairkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








