Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rp5 Miliar Menguap, Nama Eks Kepala Cabang Mencuat di Sidang Tipikor Bank NTT

Kontributor : SN Editor: Redaksi
rp5-miliar-menguap-nama-eks-kepala-cabang-mencuat-di-sidang-tipikor-bank-ntt

Di titik inilah, peran pejabat cabang, termasuk kepala cabang saat itu, menjadi bagian dari mata rantai yang dikaji dalam persidangan.

Meski demikian, penyebutan nama dalam dakwaan tidak serta-merta bermakna adanya pertanggungjawaban pidana. Secara hukum, pertanggungjawaban baru dapat dibebankan apabila terpenuhi seluruh unsur delik, yakni adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, serta hubungan kausal dengan kerugian negara.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Hingga kini, Beatrix Yasinta Bria Tae belum ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Namanya muncul dalam konteks fakta persidangan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap orang yang disebut dalam proses hukum tetap dilindungi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang pada awal 2026. Jaksa menyatakan akan menguraikan secara komprehensif konstruksi peristiwa, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Baca Juga :  Dana BOS Diblokir, 9 Sekolah di SBD Terancam Lumpuh! BMPS NTT Angkat Suara
  • Bagikan